Rapat
Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gianyar dengan Plt. Kepala BPKAD
Kabupaten Gianyar dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani
Kabupaten Gianyar (27/5), bertempat
di Ruang Rapat Sayap Kanan Lantai 3 Kantor DPRD Kabupaten Gianyar.
Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka membahas Realisasi Pendapatan Asli
Daerah sampai dengan bulan April Tahun 2025 dan Potensi Pendapatan
Daerah, serta membahas Keputusan Direksi Perumda Tirta Sanjiwani Nomor :
PERUMDA TS.069/KPTS/KEPEG/IV/2021, tentang Honorarium
Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara di Lingkungan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar dan Realisasi
Pendapatan per Desember Tahun 2024 sampai dengan Bulan April 2025.