Rapat
 Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gianyar dengan Plt. Kepala BPKAD 
Kabupaten Gianyar dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani 
Kabupaten Gianyar (27/5), bertempat
 di Ruang Rapat Sayap Kanan Lantai 3 Kantor DPRD Kabupaten Gianyar. 
Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka membahas Realisasi Pendapatan Asli
 Daerah sampai dengan bulan April Tahun 2025 dan Potensi Pendapatan 
Daerah, serta membahas Keputusan Direksi Perumda Tirta Sanjiwani Nomor :
 PERUMDA TS.069/KPTS/KEPEG/IV/2021, tentang Honorarium 
Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara di Lingkungan Perusahaan 
Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar dan Realisasi 
Pendapatan per Desember Tahun 2024 sampai dengan Bulan April 2025.