Berita

12 July

DPRD Gianyar tetapkan lima perda

Written by 

DPRD Kab. Gianyar menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kemudian mengesahkannya menjadi perda (peraturan daerah). Dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, di Gianyar, Bali, Selasa, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Gianyar karena secara bersama-sama telah membahas lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar 2022 dan mengesahkannya menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan, di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Senin (18/4).

Lima Raperda yang disahkan menjadi Perda ialah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lebih lanjut dia mengatakan persetujuan yang disampaikan oleh dewan merupakan perwujudan legitimasi dewan terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah, dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar, yang secara bertahap dapat diaktualisasikan ke dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Ia juga menyampaikan terima kasih atas segala masukan saran dan pendapat dari dewan untuk bersama membangun Gianyar.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, juga membacakan pandangan akhir lembaganya yang dia bacakan, berdasarkan laporan pansus A, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran. Yaitu ada unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja, serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

Terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melalui pendapat akhir lembaga melaporkan bahwa penambahan kebijakan pencegahan dan pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak, yang dimaksud dengan eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai laporan Pansus C bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di seluruh Kabupaten Gianyar, badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Pemberdayaan yang dimaksudkan adalah dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dilaporkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah ini pemerintah daerah dengan cermat harus melakukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik.

Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, Gus Gaga berharap OPD dapat mengimplementasikan hal itu secara baik. “Kami DPRD Kabupaten Gianyar mengharapkan kepada OPD terkait, agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan peraturan daerah ini dengan harapan peraturan daerah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Read 818 times Last modified on Monday, 18 July 2022 02:23
Rate this item
(0 votes)