Berita

11 August

2022, Gianyar Rancang Pendapatan Daerah Rp1,955 Triliun

Written by 

Karena dalam situasi PPKM, Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, diikuti Wakil Bupati Gianyar, Wakil Ketua DPRD Gianyar dan Ketua Fraksi di DPRD Gianyar, sedangkan anggota DPRD lainya, Forkominda dan Kepala OPD mengikuti secara virtual.

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Gianyar, AA Gde Mayun, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, Penyampaian Kebijakan Umum Anggara (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 ini dilaksanakan, untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya Peratuaran Penerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakannya, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020, perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. "Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan kedalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. Anatara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan, sehingga sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujarnya. Diungkapkanya, dalam KUA dan PPAS tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,955 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.779,059 Miliar atau sekitar 39,84 %. Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 2,121 triliun atau 57,33% dan lain lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp.55,316 Miliar atau sebesar 2,83 %. "Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya dan tingkat pertumbuhan ekonomi, serta masih adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada penerimaan PAD yang mengandalkan pemasukan dari industri pariwisata," ungkapnya. Untuk PAD tahun 2022, kata Agung Mayun, masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yabg dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

"Untuk pendapatan transfer dalam KUA dan PPAS, bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer anyar daerah," jelasnya. Selanjutnya, Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS tahun Anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp. 2,014 Triliun, terdiri dari Belanja Operasi Rp. 1,559 Triliun atau 77,41 %. Belanja Modal sebesar Rp. 226,993 Miliar atau 11,27%. Belanja tidak terduga Rp. 1 Miliar atau 0,05% dan Belanja Transfer sebesar Rp. 227,086 atau 11,27%. Sedangkan defisit anggaran dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 58,931 miliar. Hal ini terjadi karena rencana belanja untuk membiayai sektor prioritas, lebih besar dibandingkan dengan proyeksi rencana pendapatan. "Defisit anggaran tahun 2022 akan dapat ditutupi, terutama bersumber dari penerimaan pinjaman daerah dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.

Read 909 times Last modified on Monday, 04 July 2022 01:34
Rate this item
(0 votes)