Keempat Ranperda tersebut mulai dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Jumat (12/11) siang. Bupati Gianyar Made Mahayastra menyebutkan, keempat Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari penyelarasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini," ujar Bupati Mahayastra. 4 Ranperda yang digodok, yakni Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” papar Bupati Mahayastra. Ia pun berharap agar keempat Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan oleh DPRD melalui panitia-panitia khusus, sehingga keempatnya bisa segera disahkan menjadi Perda..