12 July

Tambah 5 Kursi, DPRD Gianyar Digantung Dinamika Kependudukan

Written by 

Penambahan 5 kursi dari 40 menjadi 45 kursi DPRD Gianyar pada Pileg 2024 hampir bisa dipastikan, namun masih digantung oleh dinamisnya jumlah penduduk di Gianyar. Sebab, dari kalkulasi angka capaian 500 ribu jiwa, penuruna jumlah penduduk bisa berpotensi seiring meningkatnya pengurusan akta kematian serta perpindahan warga.

Dari informasi yang diterima di KPU Gianyar, Senin (4/10/2021), dalam Pileg 2024 nanti, Kursi DPRD Kabupaten Gianyar kemungkinan besar memang akan bertambah yang awalnya 40 kursi menjadi 45 kursi. Hal ini mengacu pada UU nomer 7 tahun 2017 dimana Jumlah penduduk 500 ribu - 1 juta jiwa mendapat alokasi 45 kursi. Sementara per Agustus 2021, jumlah penduduk di Kabupaten Gianyar sebanyak 501.317 Jiwa. "Jumlah tersebut kami dapatkan setelah dilakukan sinkronisasi data antara dukcapil Gianyar ke Dukcapil RI. Ternyata data sudah sesuai, Dengan ketentuan laki-laki 250.848 jiwa dan perempuan 250.469. Per Agustus tahun 2021, jumlah penduduk 501. 317," ujar Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Seguna.

Hanya saja, sebutnya, prediksi ini bisa kandas mengingat penetapan alokasi jumlah kursi dilakukan oleh KPU pusat. Syukur-syukur jumlah penduduk Gianyar tetap berada di 500 ribu lebih penambahan pastikan dilakukan. Sebab kaenyatannya, jumlah penduduk di Gianyar sangat dinamis. Awal tahun 2021 jumlah penduduk di Gianyar 503 jiwa bahkan akan menyentuh 504 ribu jiwa. Namun karena proses pengurusan akta kematian dan pindah tempat tinggal akhirnya berkurang berada pada 501 ribu jiwa. Sementara kini, masih banyak penduduk yang disinyalir belum mengurus akta kematian dan perpindahan warga juga tinggi. "Sesuai jumlah terkhir ini semoga sampai pada tahapan masih berkisaran diatas 500 ribu. Sehingga bisa dipastikan penambahan kursi terjadi dari 40 ke 45," ujarnya.

Sementara terkait pemecahan dapil pihaknya akan meminta usulan dari tokoh masyarakat dan tokoh partai politik. Karena proses masih berjalan, pihaknya akan meminta saran asulan dadi tokoh masyarakat, tokoh partai, apakah mereka ingin melakukan pemecahan dapil atau tetap. "Saat alokasi jumlah kursi ditetapkan, baru kita bisa lakukan usulan pemecahan dapil," ujarnya.

Mengenai penetapan, sesuai undang-undang di bulan Februari 2024. Namun hal tersebut masih berubah-rubah. Karena menunggu penetapan hari pencoblosan. "Dari penetapan inilah dilaksanakan proses tahapan. Jika estimasi pada bulan Februari 2024, tahapan akan dilakukan pada akhir 2022 atau awal 2023," tegasnya.

Read 815 times
Rate this item
(0 votes)